Kabar Gembira! NJOP, BPHTB dan PBB Akan Dihapuskan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan melakukan penghapusan pada beberapa persyaratan yang kerap kali menyulitkan di sektor perumahan dan pertanahan. Tak tanggung-tanggung, Kementerian tersebut akan menghapuskan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan, k
ebijakan penghapusan tersebut nantinya akan berlaku pada bangunan pribadi atau non komersil, seperti rumah sakit, sekolah dan tempat tinggal.  

“Sekarang kalau beli rumah kena NJOP kemudian nanti ditambah lagi PBB. Pemikiran saya menghapuskan itu. Mudah-mudahan tahun ini selesai dibahas,” ujar Menteri Ferry.

Menteri Ferry menambahkan bahwa bangunan pribadi cukup dikenakan PBB satu kali saja ketika orang itu mengambil hak tanahnya dan bukan memajakinya setiap tahun. Menurutnya hal tersebut tidak adil, kecuali bagi bangunan komersil seperti rumah kos, restoran dan hotel yang tetap harus dikenakan PBB. 

Terkait hal tersebut Menteri Ferry akan segera mematangkan rencana penghapusan PBB bagi bangunan pribadi dan membahasnya bersama Kementerian Keuangan. Ia sangat berharap rencana tersebut dapat diterima.-

0 komentar: