Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan melakukan penghapusan pada beberapa
persyaratan yang kerap kali menyulitkan di sektor perumahan dan
pertanahan. Tak tanggung-tanggung, Kementerian tersebut akan
menghapuskan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan, kebijakan penghapusan tersebut nantinya akan berlaku pada bangunan pribadi atau non komersil, seperti rumah sakit, sekolah dan tempat tinggal.
“Sekarang
kalau beli rumah kena NJOP kemudian nanti ditambah lagi PBB. Pemikiran
saya menghapuskan itu. Mudah-mudahan tahun ini selesai dibahas,” ujar
Menteri Ferry.
Menteri
Ferry menambahkan bahwa bangunan pribadi cukup dikenakan PBB satu kali
saja ketika orang itu mengambil hak tanahnya dan bukan memajakinya
setiap tahun. Menurutnya hal tersebut tidak adil, kecuali bagi bangunan
komersil seperti rumah kos, restoran dan hotel yang tetap harus
dikenakan PBB.
Terkait
hal tersebut Menteri Ferry akan segera mematangkan rencana penghapusan
PBB bagi bangunan pribadi dan membahasnya bersama Kementerian Keuangan.
Ia sangat berharap rencana tersebut dapat diterima.-
Kabar Gembira! NJOP, BPHTB dan PBB Akan Dihapuskan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: