Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan fasilitas internet banking yang mulai berkembang saat ini.
Hal ini penting mengingat mulai maraknya modus kejahatan phising atau pencurian identitas nasabah dengan modus percobaan mendapatkan informasi penting, seperti kata sandi dan kartu kredit.
Dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Senin 9 Maret 2015, upaya phising
dilakukan dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya
dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau
pesan instan.
Modus ini sebelumnya dapat diatasi dengan meningkatkan security system dan pengamanan multifactor melalui konfirmasi SMS atau penggunaan token. Namun, yang terjadi belakangan ini memanfaatkan celah jaringan internet.
Caranya,
komputer atau alat komunikasi nasabah yang sudah terinfeksi virus,
misalnya, jenis trojan atau juga alat komunikasi yang digunakan dapat
disadap, sehingga para penyerang bisa tahu nomor otentifikasinya.
Anggota
Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen,
Kusumaningtuti S Soetiono mengharapkan, masyarakat mematuhi informasi
pengamanan yang telah diberikan oleh masing-masing bank saat menggunakan
fasilitas internet banking.
Masyarakat pun dimbau untuk tidak melakukan transaksi elektronik dengan komputer yang digunakan di tempat umum.
"Komputer yang digunakan untuk bertransaksi perlu di-upgrade dengan anti virus secara berkala, mengganti PIN atau password, serta tidak mudah memberikan data pribadi dan nama ibu kandung," ujar Kusumaningtuti.
Menurutnya,
OJK sudah meminta kepada setiap bank untuk mengaudit ulang pengamanan
IT yang mendukung fasilitas internet banking termasuk melakukan
pemblokiran otomatis jika dapat diidentifikasi komputer yang digunakan
nasabah sudah terdeteksi terkena virus.
Meski demikian,
masyarakat tidak perlu panik jika bank melakukan pemblokiran rekening.
Sebab, bank akan mengedukasi dan mengkonfirmasikan serta membuka kembali
blokir setelah nasabah juga melakukan berbagai tahapan yang harus
dilakukan untuk pengamanan.
Saat ini, menurut Kusumaningtuti,
beberapa bank sudah berhasil melakukan pemblokiran yang menggunakan
mekanisme kerjasama antarbank. Pemblokiran dilakukan baik pada rekening
pengirim maupun rekening penerima.
"OJK meminta setiap bank
segera merespons identifikasi satu bank lainnya jika patut diduga adanya
kejahatan internet banking. Hal ini penting agar bank masih bisa
menyelamatkan dana nasabah dan bank tidak menjadi korban karena
kejahatan ini," katanya.
Lebih lanjut, Kusumaningtuti mengimbau
masyarakat memanfaatkan layanan konsumen keuangan OJK untuk mendapatkan
informasi mengenai aspek legal perusahaan dan produk yang ditawarkan
melalui telepon 1500655 atau email konsumen@ojk.go.id.
Waspada Gunakan Internet Banking
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: