KTP non elektronik sudah tidak berlaku untuk melakukan pembukaan
rekening di perbankan. Hal ini dilakukan guna menjaga keakuratan data
nasabah. Maka, membuka rekening di bank kini harus dengan KTP
elektronik, atau e-KTP, ungkap seorang pejabat pemerintah.
"KTP
non elektronik sudah tidak berlaku lagi, jadi sudah tidak bisa
digunakan untuk mendaftar di perbankan," ujar Irman, Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri, di
Auditorium Bank Indonesia, Senin 23 Februari 2015.
Menurut
Irman, saat ini masyarakat hendaknya mengoptimalkan penggunaan e-KTP,
karena e-KTP sifatnya susah dipalsukan. Selain itu, ia mengatakan, e-KTP
keakuratannya sangat terjamin.
"Akurasi data e-KTP sekarang
sangat terjamin bahkan jika dibandingkan dengan negara lain sekalipun.
Karena kita juga dibantu oleh Inafis (Indonesian Automatic Fingerprints
Identification System) dari Polri, sehingga mudah mengidentifikasi sidik
jari, kita ingin agar dokumen kependudukan keakurasiannya dapat di
percaya," tuturnya.
Irman menambahkan bahwa saat ini sistem yang
dijalankan oleh pemerintah sudah cukup baik. "Kita punya program SIAK
(Sistem Administrasi Data Kependudukan) yang sudah baik penerapannya,"
terang lanjut Irman.
Buka Rekening di Bank Kini Harus Pakai e-KTP, Tak bisa lagi gunakan KTP konvensional untuk mendaftar di perbankan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: