Buka Rekening di Bank Kini Harus Pakai e-KTP, Tak bisa lagi gunakan KTP konvensional untuk mendaftar di perbankan.

KTP non elektronik sudah tidak berlaku untuk melakukan pembukaan rekening di perbankan. Hal ini dilakukan guna menjaga keakuratan data nasabah. Maka, membuka rekening di bank kini harus dengan KTP elektronik, atau e-KTP, ungkap seorang pejabat pemerintah. 

"KTP non elektronik sudah tidak berlaku lagi, jadi sudah tidak bisa digunakan untuk mendaftar di perbankan," ujar Irman, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri, di Auditorium Bank Indonesia, Senin 23 Februari 2015.

Menurut Irman, saat ini masyarakat hendaknya mengoptimalkan penggunaan e-KTP, karena e-KTP sifatnya susah dipalsukan. Selain itu, ia mengatakan, e-KTP keakuratannya sangat terjamin.

"Akurasi data e-KTP sekarang sangat terjamin bahkan jika dibandingkan dengan negara lain sekalipun. Karena kita juga dibantu oleh Inafis (Indonesian Automatic Fingerprints Identification System) dari Polri, sehingga mudah mengidentifikasi sidik jari, kita ingin agar dokumen kependudukan keakurasiannya dapat di percaya," tuturnya.

Irman menambahkan bahwa saat ini sistem yang dijalankan oleh pemerintah sudah cukup baik. "Kita punya program SIAK (Sistem Administrasi Data Kependudukan) yang sudah baik penerapannya," terang lanjut Irman.

0 komentar: